"Tidak ada alasan yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan yang ia lakukan telah menyebabkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi nama besar TNI," lanjut Oditur.
Menariknya, selama proses pembacaan tuntutan yang berlangsung cukup lama, terdakwa Kopka Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap di ruang sidang.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Tidak ada ekspresi penyesalan yang tampak dari wajahnya ia tak menangis, bahkan terlihat tanpa emosi, menatap lurus ke depan.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban dari firma hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, memberikan pernyataan.
Dengan nada haru, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim Oditur Militer Palembang yang dinilai telah bekerja maksimal menuntut keadilan.
Saya sangat mengapresiasi tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebagai kuasa hukum korban, kami melihat ini sebagai bentuk keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Sejak awal kasus ini kami kawal, dan kami tahu betul betapa berat penderitaan keluarga korban," ujar Putri.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
Ia juga berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan putusan yang akan dibacakan nanti sesuai dengan harapan kami semua, yaitu hukuman maksimal: hukuman mati," tutupnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Kasus ini pun diprediksi akan terus menyita perhatian publik, mengingat pelakunya adalah aparat militer aktif, sementara korbannya berasal dari institusi kepolisian.