Lalu, pencantuman pelabelan Netto, tinggi huruf dan angka kuantitas sudah sesuai Permendag.
BACA JUGA:SMPN 4 Palembang Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kantin Sekolah
BACA JUGA:Terungkap, Pengantin Perempuan Minta Cerai Ada Minta Tambahan 100 Kg Beras Buat Hajatan
Kemudian, untuk beras merek Larisst Kapasitas 2,5 kg. Mengenai hasil penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD).
"Pencantuman Berat Bersih, penulisan tinggi huruf dan angka kuantitas juga sudah sesuai Permendag," jelasnya.
Sambung Jaka, untuk beras kemasan merek Patin Kapasitas 20 kg, hasil Penimbangan masih dalam Batas Kesalahan Diizinkan(BKD).
Lalu, tidak ada penulisan Netto atau berat bersih dan itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di Permendag.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Truk Pengangkut Beras Seruduk Masjid di Desa Meranjat III Ogan Ilir, Sopir Terjepit
BACA JUGA:Spektakuler! Stok Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Sejarah Baru Tata Kelola Pangan Nasional
"Untuk minimarket Alfamart di Kelurahan Sukadana Kayuagung, sejumlah beras kemasan berbagai merek dengan kapasitas 10 kg dan 5 kg, netto nya sesuai," kata Jaka.
Namun, untuk tinggi penulisan angka kuantitas sudah sesuai sedangkan tinggi penulisan huruf kuantitas tidak sesuai Permendag.
"Pengecekan di minimarket Ganefo Mart, untuk beras kemasan Ikan Betutu, hasil penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD), tidak ada pencantuman Netto atau berat bersih hanya mencantumkan 20 KG, penulisan KG tidak sesuai Permendag," bebernya.
Lalu, untuk beras kemasan merek Topi Koki kapasitas 10 kg dan 20 kg, hasil Penimbangan masih dalam Batas Kesalahan Diizinkan (BKD), hanya menuliskan berat tanpa menuliskan Netto atau berat bersih.
BACA JUGA:Pemkab OKI Perkenalkan Beras Lokal dan Gelar Pasar Murah Stabilkan Harga
BACA JUGA:Pelaku Tikam Leher 7 Kali Tusukan, Ambil Beras dan Uang di Warung Korban Bukde Yati
Mengenai penulisan tinggi huruf dan angka kuantitas sudah sesuai Permendag.