“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana. Sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.
Kasus pengadaan seragam batik ini memang menyedot perhatian publik. Awalnya, proyek tersebut merupakan program simbolik dari Gubernur Sumsel untuk mempersatukan identitas perangkat desa melalui seragam batik.
BACA JUGA:Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara
Namun kenyataannya, proyek ini berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp871,3 juta.
Sebelumnya, tiga terdakwa telah divonis dalam kasus ini, yakni Agus Sumantri (Ketua PPDI Sumsel), Joko Nuraini (subkontraktor), dan Priyo Prasetyo (ASN Dinas PMD Sumsel).
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Wilson diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp50 juta serta menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.
Agus Sumantri disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp156,4 juta, sebagai makelar proyek. Joko Nuraini mendapatkan Rp403,9 juta, sedangkan Priyo Prasetyo menerima Rp5 juta.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya
Modus utama dalam perkara ini adalah mark-up anggaran, di mana nilai pengadaan pakaian batik tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang seharusnya.
Wilson juga sempat disebut dalam dakwaan JPU terhadap tiga terdakwa lain, namun baru belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami fakta-fakta dalam persidangan.
Penyidik meyakini bahwa peran Wilson tidak bisa dipisahkan dari skema korupsi yang terjadi secara sistematis di tubuh Dinas PMD Sumsel kala itu.
Kini, proses hukum terhadap Wilson tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
Kejaksaan berharap, penyerahan diri Wilson menjadi momentum bagi DPO lain untuk juga bersikap kooperatif. Sebab, menurut Hutamrin, keadilan pasti akan menemukan jalannya.