Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami

Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami

Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH, beberkan modus lengkap perkara korupsi menjerat dua tersangka mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Siprianto.

Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi SUMEKS.CO pada Rabu, 9 April 2025, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH mengungkapkan secara lengkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

"Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Hutamrin dalam rilis tertulisnya.

Menurutnya, penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Huni Sel Tahanan Lapas Perempuan Merdeka, Suaminya di Sel Tahanan Rutan Pakjo

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari

Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Tim penyidik dari Kejari Palembang juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya berupa satu unit kendaraan yang diduga kuat dibeli menggunakan dana dari anggaran PMI Kota Palembang.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari--

Dalam proses hukumnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penyidikan telah cukup kuat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," lanjut Hutamrin.

Penahanan terhadap Fitrianti Agustinda dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Merdeka Palembang, sementara suaminya Dedi Siprianto yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang ditahan di Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: