“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau ini.
BACA JUGA: Buron Setahun Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Desa Muara Baru OKI
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Handphone di Teluk Gelam OKI Ditangkap Polisi di Konter, 1 Masih Buron.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.