Aksinya Terekam CCTV dan Jadi Buron Sejak 2020, Residivis Ini Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Rabu 16-07-2025,14:56 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

BACA JUGA: Buron Setahun Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Desa Muara Baru OKI

BACA JUGA:Pelaku Pencuri Handphone di Teluk Gelam OKI Ditangkap Polisi di Konter, 1 Masih Buron.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kategori :