SUMEKS.CO - Pemda dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dapat mengajukan permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-harmonisasi.
Sistem aplikasi ini, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
E-harmonisasi adalah sebuah aplikasi berbasis elektronik yang memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum daerah mereka, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses harmonisasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan regulasi di daerah.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025
Seperti yang diatur dalam surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor PPE.UM.01.01-30 pada 16 April 2025, seluruh Pemda dan DPRD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia diminta untuk mengajukan permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Proses pengajuan ini dilakukan secara elektronik untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam tahapan harmonisasi.
Menurut Feri Pontoh, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga bulan Juli 2025, sudah ada 53 permohonan harmonisasi produk hukum daerah yang diterima melalui aplikasi ini.
"Dari total permohonan tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan harmonisasi Raperda dan 43 lainnya adalah permohonan harmonisasi Raperkada," ujar Feri Pontoh.
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
Feri juga menambahkan bahwa e-harmonisasi memberikan kemudahan bagi Pemda dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi.
Selain itu, hasil pengharmonisasian dapat langsung diakses untuk mendukung penilaian indeks reformasi hukum daerah.
Dengan aplikasi ini, proses harmonisasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah dilakukan analisis konsepsi. Setelah itu, surat penyelesaian harmonisasi akan diterbitkan dan produk hukum daerah dapat diproses ke tahap selanjutnya.