PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama 5 tahun hidup dalam pelarian dengan mengubah identitas dan memilih berprofesi sebagai pedagang di pinggir jalan, jejak pelaku pembunuhan di Kota Palembang ini dapat diendus petugas.
Pelaku yakni, Ikim alias Sangkut warga Jalan Kapten Abdullah Gang Baru Kecamatan Plaju Palembang.
Ia diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek SU I Palembang, lantaran telah melakukan tindak kejahatan, yakni pelaku utama pembunuhan terhadap korban Firmansyah (44).
Dimana, peristiwa pembunuhan terhadap korban Firmansyah ini terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 30 Agustus 2020 Siloam, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, Dihukum 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:MA Kuatkan Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dihukum Berat
Saat itu, pelaku pembunuhan ini ditangkap petugas saat sedang berdagang pecel lele dipinggir jalan.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri membenarkan penangkapan pelaku ini di kawasan Plaju.
Dijelaskan mantan KA SPKT Polrestabes Palembang ini untuk Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ditenggarai adanya soal utang piutang.
Peristiwa bermula saat korban yang datang ke TKP, bersama rekannya, Doni Irawan langsung disambut serangan oleh pelaku yang kesal dengan korban karena tidak membayar uang kekurangan penggadaian motor.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Agus Buron Kasus Pembunuhan di Kerinci Kabur ke Malaysia, 1 Minggu Sudah Dapat Kerja
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pengembangan. Karena saat kejadian, pelaku tidak sendirian dan ada temannya." ungkap Heri, Jumat.
Setelah membunuh korban, pelaku ini langsung kabur dan sempat ganti identitas dengan namanya berubah Sangkut dan pindah rumah dengan berjualan pecel lele.
Terkait perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.