Tak sampai di situ, setelah kejadian itu, terlapor mengatakan akan terus menunggu korban sebelum kemudian melarikan diri.
"Mungkin banyak lagi (korban selain saya), tapi tidak mau melapor. Saya laporkan kejadian ini karena kemana lagi saya minta perlindungan selain polisi?" katanya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban Penganiayaan Terhadap sesama sopir angkot.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana Pasal 352 tentang Penganiayaan tersebut telah diterima oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Laporannya sudah masuk ke tim piket Reskrim. Akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.