PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk berhenti melakukan aksi lempar batu.
Khususnya terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun aksi vandalisme lainnya.
KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum--
Tindakan lempar kaca sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main.
BACA JUGA: Kabur Usai Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak Polisi, Miliki Kartu Wartawan
Melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di KUHP tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Siapkan 11.870 Tiket Kereta Hadapi Libur Panjang Mei 2025
Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun.
Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Lanjut Aida menjelaskan, pelemperan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.