KAI Palembang Imbau Masyarakat Berhenti Lempar Batu, Bahayakan Penumpang

Kamis 10-07-2025,17:36 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. 

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tegaskan Komitmen Keselamatan dengan Sertifikasi Petugas Operasional

BACA JUGA:Keamanan Kian Terjamin, PT KAI Divre III Palembang Tutup Lagi 4 Perlintasan Liar pada April 2025

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan,  pengganjalan maupun tindakan vandalisme lainnya bisa  membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Kategori :