"Kalau got bersih, Palembang bebas banjir," ucap Harnojoyo yang akrab disapa Pak Harno ini.
Kiprahnya membuat ia populer di masyarakat, mendapat berbagai penghargaan, seperti Adipura Kencana 2014 dan Kota Udara Terbersih 2015.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde
Tersandung Kasus Korupsi Pasar Cinde, Warga Palembang Kaget. Namun, kabar mengejutkan datang pada Senin sores, 7 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Sebelumnya, Harnojoyo sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Namun, hasil penyelidikan mengungkap alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Benar, Saudara H ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde setelah alat bukti terpenuhi," ujar Umaryadi, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Sejak pagi, Harnojoyo diperiksa di Kantor Kejati Sumsel. Sore harinya, ia keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, dikawal ke Rutan Pakjo Palembang untuk ditahan.
Dengan penetapan ini, Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara nyaris Rp1 triliun tersebut. Dan penetapan tersangka kasus Pasar Cinde ini Harno tidak sendirian.
Kasus Pasar Cinde: Dari Proyek Asian Games ke Skandal Mangkrak. Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang dicanangkan sebagai penunjang Asian Games 2018. Pasar legendaris Palembang itu rencananya direvitalisasi menjadi gedung 14 lantai berisi 1.500 kios modern.
Namun, dalam pelaksanaannya2016, proses pengadaan mitra, yaitu PT Magna Beatum, diduga penuh manipulasi dan pelanggaran hukum.
Bangunan cagar budaya Pasar Cinde dibongkar, tapi proyek mangkrak sejak 2018, meninggalkan semak belukar dan nasib pedagang yang tak menentu.
Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, Raimar Yousnaldi (PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Panitia Pengadaan Mitra), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum) yang kini dicekal di luar negeri.
Luka Sejarah dan Kerugian Negara. Selain kerugian finansial hampir Rp1 triliun, kasus ini juga mencoreng sejarah kota. Pasar Cinde, ikon Palembang sejak 1957, lenyap sebagai bangunan cagar budaya.
"Tidak hanya uang negara yang hilang, tapi juga jejak sejarah kita musnah," tegas Umaryadi.