SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mengadakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memperkuat konsepsi terhadap draf Raperkada yang mencakup beberapa topik strategis yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
Adapun empat Raperkada yang dibahas dalam rapat ini adalah Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Rapat yang dipimpin oleh Yanto Majid, JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, ini bertujuan memastikan bahwa setiap Raperkada dibahas secara matang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yanto Majid menyatakan bahwa peraturan yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dan teknis penyusunan Raperkada tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta untuk menyelaraskan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan Raperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, sebagai acuan digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Raperkada mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Sedangkan Raperkada tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengapresiasi sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses harmonisasi ini. Ia menyatakan bahwa harmonisasi adalah tahapan strategis yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan efektif serta dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Yanto Majid, Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, seperti Akhmad Subekti dan Rima Melati, yang turut berkontribusi dalam membahas dan menelaah setiap pasal dalam draf Raperkada.