PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan raut wajah yang tampak santai, Eddy Hermanto, kembali menjadi sorotan publik usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Meski status hukumnya kini makin berat, Eddy tak tampak gentar.
Saat dicecar wartawan di pelataran Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis sore 3 Juli 2025 ia justru menanggapi santai dengan nada khas wong Palembang.
"Samo bae, raso kamu tulah," celetuk Eddy sembari dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, Jadi Komponen Estimasi Kerugian Negara Terbesar
Pernyataan yang secara harfiah berarti “Ya begitu lagi, kamu sendiri rasakan,” seakan mencerminkan sikap pasrah namun juga sinis terhadap proses hukum yang kembali menjeratnya.
Eddy Hermanto bukanlah nama baru dalam pusaran kasus korupsi di Sumsel. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dalam perkara megakorupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pengembangan Pasar Cinde proyek yang sedianya menjadi ikon ekonomi kota Palembang sekaligus fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Bersama Eddy, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga memeriksa Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum perusahaan yang menjadi pelaksana proyek revitalisasi.
BACA JUGA:Terungkap, Ada Dana Rp17 Miliar Jadi Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri
Keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB di lantai 6 Gedung Kejati.
Total ada empat tersangka yang telah diumumkan Kejati Sumsel. Selain Eddy dan Raimar, ada nama besar lainnya yaitu mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, serta Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.
Menariknya, tiga dari empat tersangka Alex, Eddy, dan Raimar kini sama-sama menghuni Rutan Pakjo karena terjerat kasus korupsi lain sebelumnya.