Alex Noerdin Terseret Lagi Kasus Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Cinde

Kamis 03-07-2025,05:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Soal Penghapusan Aset Bangunan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo Lempar Bola Panas ke Pemprov Sumsel

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kerja sama kepada sejumlah pejabat terkait, yang diduga sebagai suap untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Raimar Yousnaldi (tengah) Kepala Cabang PT Magna Beatum digiring petugas untuk dilakukan penahanan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Sumsel. Pasalnya, nama Alex Noerdin bukan kali pertama terseret kasus hukum.

Keterlibatannya dalam proyek Pasar Cinde, menambah daftar panjang dugaan korupsi yang mencoreng wajah birokrasi di Bumi Sriwijaya.

Kini publik menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk langkah Kejati Sumsel dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Kategori :