Raimar Yousnaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Rabu 02-07-2025,19:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penantian panjang publik terhadap penyidikan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, mula menemui titik terang.

Itu setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Rabu 2 Juli 2025 malam menahan 1 orang tersangka.

Tersangka itu yakni Raimar Yousnaidi selaku Direktur PT Magna Beatum, selaku pihak pelaksana kegiatan proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatan langsung diborgol dan menggunakan rompi keramat untuk langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Bos Properti Ternama Palembang Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Terus Mengerucut, 2 Mantan Direktur Diperiksa Tim Kejati Sumsel

Untuk saat ini, masih menunggu rilis resmi dari bidang Penkum Kejati Sumsel.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde sempat digembar-gemborkan sebagai ikon baru perdagangan modern di Palembang.

Proyek ini diharapkan dapat menggantikan pasar lama dengan bangunan megah yang nyaman, serta meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang.

Sayangnya, sejak dimulai beberapa tahun lalu, proyek ini justru berujung pada kemacetan pembangunan dan ketidakpastian hukum. 

BACA JUGA:Soal Penghapusan Aset Bangunan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo Lempar Bola Panas ke Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Banyak pedagang yang telah menyetor uang untuk kepemilikan kios, kini merasa dirugikan karena belum juga menerima hak mereka. Tak sedikit dari mereka yang terpaksa mencari tempat lain untuk berdagang, bahkan ada yang bangkrut.

Proyek yang awalnya penuh harapan, kini justru menjadi simbol kekecewaan. Publik pun mendesak aparat hukum untuk membuka secara transparan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam mandeknya pembangunan ini.

Kejati Sumsel sendiri telah menetapkan kasus ini sebagai salah satu prioritas penyidikan sejak awal tahun 2024. 

Kategori :