Dalam aturan tersebut, golongan PPPK dibagi dari golongan 1 hingga 17, tergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025
Untuk jabatan fungsional, golongan dibagi sebagai berikut:
- Pemula: Golongan 5
- Terampil: Golongan 6 dan 7
- Mahir: Golongan 9
- Penyelia: Golongan 11
- Ahli Pertama: Golongan 9–10
- Ahli Muda: Golongan 11
- Ahli Madya: Golongan 13
- Ahli Utama: Golongan 16
- Asisten Ahli dan Lektor: Golongan 10–12