Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

Senin 30-06-2025,20:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dalam aturan tersebut, golongan PPPK dibagi dari golongan 1 hingga 17, tergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

Untuk jabatan fungsional, golongan dibagi sebagai berikut:

 

- Pemula: Golongan 5

- Terampil: Golongan 6 dan 7

- Mahir: Golongan 9

- Penyelia: Golongan 11

 

- Ahli Pertama: Golongan 9–10

- Ahli Muda: Golongan 11

- Ahli Madya: Golongan 13

 

- Ahli Utama: Golongan 16

- Asisten Ahli dan Lektor: Golongan 10–12

Kategori :