Hakim Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tegur Pengawalan Pengacara dan Ajudan 'Bos T'

Senin 30-06-2025,12:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana sidang pemeriksaan kasus korupsi pemberi fee proyek DPRD OKU menghadirkan  Bupati Teddy Meilwansyah sebagai saksi, mendapat teguran keras dari majelis hakim.

Sebab, dalam sidang yang digelar Senin 30 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor PN Palembang beberapa pengacara dan ajudan juga turut hadir didalam ruang sidang menjerat terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

"Kami meminta agar kepada pengunjung sidang untuk tertib, terutama kepada pengacara yang mengawal jalannya persidangan," tegur hakim ketua majelis Idi Il Amin sesaat menjelang sidang dimulai.

Diterangkan hakim ketua, dalam ruang persidangan tidak perlu dilakukan pengawalan khusus baik dari pengacara ataupun sebagainya karena persidangan digelar terbuka untuk umum.

BACA JUGA:'Bos T' Hadir Jadi Saksi, Ruang Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dikunci dari Dalam, Ada Apa?

BACA JUGA:'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan

Oleh sebab itu, tim pengacara hingga pengawalan terhadap saksi sidang diantaranya pengawal yang turut hadir didalam ruang sidang mematuhi teguran majelis hakim tersebut.

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan memeriksa Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Darmawan Irianto yang hadir langsung diruang persidangan secara bergilir.


'Bos T' Hadir Jadi Saksi, Ruang Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU--

Sementara tiga nama lainnya, yakni anggota DPRD OKU Umi Hartati Cs yang juga tersangka dalam penerima suap fee proyek pokir yang hadir secara online menunggu giliran untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Untuk diketahui, Bupati OKU Teddy Meilwansyah atau disebut dengan istilah Bos T oleh saksi Kadis PUPR OKU Novriansyah dihadirkan jaksa KPK RI dalam rangkaian pembuktian perkara menjerat Pablo Cs.

Pada sidang sebelumnya, Nopriansyah menyebut bahwa Teddy Meilwansyah pernah meminta uang sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan akomodasi para saksi dalam sidang gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

BACA JUGA:Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Teka-Teki Pembelian Pajero Mewah dari Fee 2 Persen Proyek Pokir DPRD OKU Terbongkar, Novriansyah Terdiam

Kategori :