Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Dorong UMKM dan Ekraf Lewat Layanan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sumsel Dorong UMKM dan Ekraf Lewat Layanan Kekayaan Intelektual

Hadir di Rakerda Dekranasda, Kemenkum Sumsel Perkuat Perlindungan Produk Lokal--

Kemenkum Sumsel Perkuat Ekonomi Kreatif, Hadirkan Layanan KI di Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda 2026

PALEMBANG, sumeks.co-  Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penguatan ekonomi kreatif daerah dengan menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan Rapat Koordinasi PKK dan Rakerda Dekranasda Tahun 2026 se-Sumatera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung pada 1–2 April 2026 di Hotel Aryaduta Palembang ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Acara tersebut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, unsur Forkopimda, Ketua Dekranasda kabupaten/kota, instansi vertikal, OPD, hingga perwakilan BUMN/BUMD dan mitra kerja.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya menjaga produktivitas di tengah efisiensi anggaran.

Ia juga mendorong seluruh daerah untuk terus mengembangkan produk unggulan lokal sebagai kekuatan ekonomi, sekaligus memanfaatkan peran Dekranasda sebagai wadah promosi kerajinan dan pelestarian wastra khas daerah.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan ABBAS Law Firm, Akses Hukum Makin Luas

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Peresmian Posbankum Nasional, Akses Hukum Makin Luas

Sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan produk lokal, Kemenkum Sumsel membuka stand layanan Kekayaan Intelektual yang memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Layanan ini mencakup konsultasi terkait pendaftaran dan perlindungan berbagai jenis KI, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, menjelaskan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada masyarakat dalam melindungi karya dan inovasi mereka.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi terkait pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Kami juga menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak cipta, termasuk karya musik, yang kami tindaklanjuti secara informatif,” jelasnya.

Selain memberikan layanan konsultasi, kegiatan ini juga menjadi ajang interaksi langsung antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk kreatif.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kehadiran layanan KI di tengah kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait