BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap
Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berupaya memperbaiki pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini banyak menimbulkan masalah, baik dari segi lingkungan, keselamatan, maupun potensi kerugian negara.
Proses inventarisasi sumur minyak yang sedang dilakukan oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, diharapkan bisa mempercepat pencapaian target produksi 1 juta barel per hari dan menanggulangi ilegal drilling yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.