"Justru yang kami sayangkan, setelah dua perkara perlawanan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, eksekusi yang kami mohonkan belum juga dilaksanakan," imbuhnya.
Maka dari itu, ia berharap majelis hakim yang menangani perkara saat ini dapat cermat dalam menelaah berkas perlawanan dan memberikan kepastian hukum atas hak PT Permata Sentra Properindo.
"Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk segera melaksanakan eksekusi setelah putusan keluar. Proses aanmaning dan konstatering sudah dilalui, sudah terlalu lama kami menunggu," pungkasnya.