Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, panduan dari Kemendagri ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA:HD tak Sepakat PNS WFA
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Ingatkan ASN Tampil Sebagai Pelayan Masyarakat
"Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," kata Bima, di BPSDM Kemendagri, Jakarta, dikutip berbagai sumber belum lama ini.
Dia mengatakan, hal utama dalam kebijakan WFA bagi ASN yang diterbitkan Kementerian PAN-RB adalah pengawasan maksimal terhadap setiap unit kerja.
Dengan begitu, kebijakan WFA bisa tetap produktif karena memiliki tolak ukur serta pengawasan.
"Jadi yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya," ucap Bima.
BACA JUGA:Pimpin Apel di Kecamatan Kalidoni, Sekda Palembang Aprizal Tegaskan Kedisiplinan ASN
Lanjutnya, maka oleh karena itu diperlukan aturan teknis terkait tindak lanjut kebijakan itu.
Kemendagri pun akan segera melakukan pembahasan.
"Jadi, ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya, Kemendagri akan melakukan pembahasan juga," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA:Peringatan HUT Kota Palembang ke-1342, PMI dan BPKAD Gelar Donor Darah Rutin untuk ASN
BACA JUGA:Sekda Sumsel Pimpin Rapat Pengelolaan Administrasi Kepegawaian untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Yaitu peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.