Perkaranya sudah disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Para pensiunan Pertamina ini menjadi korban janji palsu selama puluhan tahun.
Lahan kavling yang dijanjikan tak kunjung dimiliki, hanya PHP belaka.
Tanah itu dijanjikan saat para pensiunan ini aktif bekerja di perusahaan migas pelat merah itu.
BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan
Sidang lanjutan kembali digelar dipimpin majelis hakim Corry Oktarina SH, Selasa, 24 Juni 2025.
Pemeriksaan semua bukti surat dari pihak penggugat dan turut tergugat dilakukan dihadapan hakim.
Dokumen penting dari kuasa hukum PT Pertamina RU III Plaju selaku tergugat utama disodorkan pada hakim.
Hadir pula turut digugat notaris Aminus dan Fati Zulfiani Sitompul,
BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan
Begitu juga dari instansi pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kuasa hukum para penggugat, Arthulius SH mengatakan proses gugatan masih akan berlanjut.
"Hari ini agenda hanya pemeriksaan bukti surat,” ungkapnya.
Majelis hakim juga memberikan waktu tambahan kepada pihak