tergugat, khususnya dari kementerian, untuk melengkapi bukti-bukti mereka.
BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan
Arthulius menambahkan bahwa pihaknya juga masih memiliki sejumlah bukti tambahan.
Bukti ini akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Bukti ini makin memperkuat posisi klien kami sebagai pihak yang telah dirugikan selama puluhan tahun," tegasnya.
Lantas dijelaskan pula kronologi kasus ini oleh Arthulius?
BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan
Sejak 1980-an, ada program dari Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II yang menawarkan tanah kavling kepada pegawai aktif.
Pembayaran tanah dilakukan secara potong gaji setiap bulannnya.
Sebagian besar dari para penggugat telah melunasi pembayarannya sejak lama.
Tapi tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.
BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan
Bahkan para pensiunan ini tak tahu pasti bagaimana status tanah itu sekarang.