Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta

Selasa 24-06-2025,06:09 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Terdakwa Deliar Marzoeki usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Deliar Marzoeki menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan digelar satu pekan ke depan.

Mereka berjanji akan memberikan argumentasi hukum yang kuat, untuk meringankan hukuman kliennya.

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Sidang kasus korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

 

 

 

 

Kategori :