PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa tegas siap 'miskinkan’ eks Kadisnaker Sumsel, sita dan lelang harta jika tidak cukup mengganti kerugian negera dalam perkaranya.
Hal ini tergambar dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pada hakim agar memberikan keputusan yang sama dengan harapan JPU.
Uraian jaksa dalam surat tuntutannya sangat cermat mengantisipasi jika terdakwa Deliar Marzoeki tak bisa memenuhi pembayaran uang pengganti yang diduga sudah dikorupsinya.
Jaksa tak hanya menuntut pidana denda Rp500 juta tapi juga minta terdakwa Deliar membayar uang pengganti kepada negara sebagai pidana tambahan, nilainya Rp1.343.402.000
BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta Deliar yang nantinya bersatus terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Dan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.
Jaksa tegas siap ‘miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, siap sita dan lelang harta Deliar Marzoeki.--
Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," cetus JPU.
BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki bakal terancam lama di penjara.
Sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang Senin pagi, 23 Juni 2025, Deliar dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Syaran Jafidzhan SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH.