Desa Keciput Belitung Ditunjuk Sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Senin 23-06-2025,14:10 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, mengumumkan bahwa Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, telah ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) pada tahun 2025.

Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025, yang menegaskan bahwa Desa Keciput resmi menjadi kawasan berbasis kekayaan intelektual dalam kategori Kawasan Karya Cipta.

Menurut Kaswo, salah satu pencapaian besar dalam penetapan ini adalah beberapa produk dari Desa Keciput telah didaftarkan dan diakui sebagai hak kekayaan intelektual.

Salah satu contohnya adalah merek Pelabo yang terkenal dengan produk madu, hak cipta tari Gambus Bedencak, serta tradisi budaya seperti Mandi Besimbur dan Muang Jong, yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari desa ini.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Semua ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan produk lokal dan budaya daerah.

Desa Keciput juga memiliki banyak keunggulan yang menjadikannya semakin unggul dalam hal pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tanjung Kelayang, yang menjadi ikon desa ini, merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung. Kawasan ini sudah dikenal luas di Indonesia, bahkan di dunia internasional, sebagai destinasi wisata yang menakjubkan.

Selain itu, Desa Keciput memiliki potensi wisata bahari yang sangat menarik, seperti Pulau Lengkuas yang terkenal dengan mercusuar dan pemandangannya yang indah.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

Tidak hanya itu, ada juga wisata edukasi, seperti penangkaran penyu dan ternak madu yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Kuliner khas Belitung, seperti Gangan, juga menjadi magnet tersendiri bagi para pecinta kuliner. Semua potensi ini berperan besar dalam pengembangan ekonomi lokal.

Pentingnya penetapan Desa Keciput sebagai KBKI, juga dijelaskan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kabupaten Bangka Belitung, Harun Sulianto.

Ia menyatakan bahwa tujuan utama dari kawasan berbasis kekayaan intelektual adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.

Kategori :