OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di toko sembako Marjohan, 57 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP menerangkan, bahwa pelaku diketahui berinisial S.A., laki-laki, 52 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di Palembang Makin Menggila, Rekaman CCTV: Siang Hari Sekali Tendang Motor Raib
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil berbagai barang milik korban, antara lain, delapan tabung gas LPG 3 Kilogram.
11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang, 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag.
Lalu, 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran, serta 10 liter BBM jenis pertalite.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim, IPDA M Agus Akbar, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Indralaya-Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya, beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, satu helai baju warna oranye.
Lalu, satu helai sarung warna hijau biru, satu pasang sandal, satu buah linggis besi ukuran 80 cm, satu buah gunting besi ukuran 80 cm, dan satu bilah senjata tajam jenis arit ukuran 50 cm.