Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pencurian Sapi di Banyuasin Modus Potong di Tempat Marak, Warga Sebut Pelaku Sudah Meresahkan
BACA JUGA:Pencurian Data Meningkat, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin Ajak Warga Perkuat Keamanan Password
Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," terang Junardi.