KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yong selama 8 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Amar putusan untuk terdakwa Yong yang merupakan warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 18 Juni 2025.
Hukuman untuk terdakwa Yong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, M Rezi Revaldo SH MH akni selama 10 tahun denda denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
BACA JUGA:Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Yakni melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan menerima.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Dibacakan hakim dalam persidangan, perbuatan terdakwa yaitu telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali dari Rico (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa.
BACA JUGA:HOT NEWS, Polisi Masih Buru Bandar Besar Narkoba Geng Pemulutan Ogan Ilir
Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa kepada Rico (DPO) adalah dengan cara berhutang terlebih dahulu dengan Rico (DPO).
"Jadi yang mana apabila narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa jual, maka terdakwa akan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO)," jelas hakim ketua.
Perbuatan terdakwa ini terjadi Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Bermula Rico (DPO) menelpon terdakwa menanyakan mengenai apakah persediaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis.