Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Rabu 18-06-2025,16:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses hukum terhadap Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, kembali mengalami penundaan. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang seyogyanya digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, terpaksa ditunda karena terdakwa mengalami gangguan kesehatan.

Deliar Marzoeki, yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dijadwalkan mendengarkan tuntutan resmi dari JPU.

Namun, harapan untuk segera menyaksikan proses hukum tuntutan pidana Deliar Marzoeki harus pupus sementara akibat kondisi fisik terdakwa yang menurun.

BACA JUGA:Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita

BACA JUGA:Sidang Korupsi Deliar Marzoeki-Alex Rahman, Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar

Saat sidang dimulai di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Syaran Jafidzhan dari Kejari Palembang menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

Permintaan ini diajukan karena, Deliar Marzoeki diketahui tengah menderita penyakit Hernia Scrotalis Sinistra, yang menurut keterangan medis mengharuskannya beristirahat dan tidak dapat menghadiri sidang secara langsung.


Terdakwa Deliar Marzoeki dan terdakwa Alex Rahman dihadirkan dalam sidang perdana beberapa waktu lalu--

"Mohon izin penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Deliar Marzoeki, karena sakit Hernia Scrotalis Sinistra. Berikut kami lampirkan surat keterangan sakit dari dokter," ujar Jaksa Syaran di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Idi Il Amin SH MH bersama dua hakim anggota lainnya pun menerima permintaan tersebut.

BACA JUGA:Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel

Setelah mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan untuk hadir, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.

"Karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan secara medis, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 mendatang," kata hakim Idi Il Amin.

Kategori :