Penundaan ini, menambah deretan panjang proses persidangan kasus korupsi yang menjerat Deliar Marzoeki yang saat ini menjabat sebagai Kadisnakertrans Sumsel.
Sejak penangkapannya dalam OTT beberapa bulan lalu, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut izin K3, yang seharusnya menjamin keselamatan para pekerja di lapangan.
BACA JUGA: Uang Tunai hingga Logam Mulia Jadi Barang Bukti OTT Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki
BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan
Dugaan adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tersebut, menjadi fokus penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kadisnakertrans Sumsel.
Deliar Marzoeki bersama Alex Rachman terdakwa korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang beberapa waktu lalu--
Publik kini menanti isi tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU Kejari Palembang pada sidang berikutnya. Apakah jaksa akan menuntut hukuman berat bagi Deliar Marzoeki atau ada pertimbangan lain berdasarkan jalannya persidangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan?
Yang jelas, meskipun tertunda, masyarakat berharap proses hukum terus berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa intervensi apa pun demi keadilan serta upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius di Sumatera Selatan.