Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S

Rabu 18-06-2025,08:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Menteri ESDM Bahlil Lahadila, melalui surat Nomor: T260/MG/04/MEM.M/2025.

BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan

Surat itu isinya meminta para gubernur menginventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya.

Pendataan itu dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas, K3S, atau pihak terkait lainnya. 

Surat menteri ESDM itu tanggal 3 Juni 2025 ditujukan pada 10 Gubernur, termasuk Sumsel.

Hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat dilaporkan tertulis pada Kementerian ESDM paling lambat 15 Juli 2025.

BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan

Tidak ada lagi ilegal drilling, Permen ESDM nomor 14/2025 menyebut bahwa minyak sumur rakyat akan diserap oleh K32.

Hingga 15 Juli 2025 nanti semua sumur minyak rakyat yang memenuhi syarat datanya akan diserahkan pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tambang minyak ilegal yang kemudian memenuhi syarat untuk dilegalkan itu harus dikelola dibawah BUMD, Koperasi, atau UMKM.

Soal pembentukan koperasi atau BUMD yang bisa terlibat dalam pengelolaan sumur minyak, Gubernur Sumsel H Herman Deru mendukung penuh. 

BACA JUGA:Tambang Rakyat Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

BACA JUGA:Kaffah Minta MPK Fokus Kaji Tambang Rakyat

“Kita tunggu inventarisasi selesai dulu, baru kemudian kita berbicara yang lain,” tegas Herman Deru.

Kategori :