Ini Syarat Tambang Ilegal Jadi Resmi dan Minyak Bisa Diserap Negara Melalui K3S

Rabu 18-06-2025,08:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Ini syarat tambang ilegal jadi resmi dan minyak bisa diserap negara melalui K3S atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Tambang minyak ilegal yang kemudian memenuhi syarat untuk dilegalkan itu harus dikelola dibawah BUMD, Koperasi, atau UMKM. 

Katagori tambang minyak rakyat yang bisa dilegalkan adalah sumur minyak tua yang dibor sebelum tahun 1970.

Sumur minyak itu dulunya pernah berproduksi tapi tidak lagi diusahakan.

BACA JUGA:CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan

Sumur minyak produksi namun tidak aktif lagi paling sedikit 6 bulan, dan bukan sumur tua.

Sumur itu tidak masuk rencana kerja kontraktor pada tahun berjalan dan 1 tahun berikutnya.

Pemerintah akan kasih kesempatan pengelola sumur minyak yang memenuhi syarat untuk produksi selama 4 tahun.

Tujuannya agar eksplorasi minyak itu memperbaiki tata kelola sesuai good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Rampok Bersajam di POM Mini Gandus Bikin Ketar Ketir Pedagang Minyak, Takut Buka Sampai Malam

BACA JUGA:3 Pelaku Bikin Keran di Pipa Minyak Pertamina Ogan Ilir, Sekali Sedot Bisa 8 Ton

Ada catatannya? 

Pengelolan sumur rakyat itu tidak penambahan sumur baru. 

Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur minyak baru, maka sumur itu akan diserahkan ke Ditjen Gakkum ESDM.

Kategori :