PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Irham Saputra harus diamankan petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Hal demikian, akibat ulahnya telah menggadaikan sepeda motor milik adik iparnya sendiri, usai menipu istrinya.
Akibat itu, istri pelaku yang tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan dari istri pelaku, yakni Neli, Irham Saputra diamankan petugas pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Marlin.
Irham ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang setelah keberadaannya berhasil diendus petugas dan dipancing untuk bertemu di Kota Palembang, pada Minggu 8 Juni 2025.
Dimana, diketahui aksi pengelapan motor yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Radial tepatnya di Hotel Grand Duta Syariah Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berawal saat korban yakni Candra (30), meminjamkan motor kepada kakak perempuannya yakni Neli untuk transportasi bekerja di Betung Kabupaten Banyuasin.
Lalu pada hari Selasa, 29 April 2025 di TKP (tempat kejadian perkara), Neli bertemu dengan tersangka untuk menginap di hotel tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka ingin pulang ke PALI, sedangkan Neli ingin ke Betung untuk bekerja.
Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Neli untuk meminjam motornya selama satu minggu.
Sepekan kemudian, Neli dan tersangka bertemu lagi di hotel tersebut, akan tetapi tersangka tidak membawa motor korban, lalu Neli menanyakan keberadaan motor tersebut, namun tersangka berkata bahwa telah digadaikan.