Gadaikan Sepeda Motor Adik Iparnya, Suami Asal PALI Ini Diamankan Petugas dari Laporan Sang Istri

Kamis 12-06-2025,08:41 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Mendengar hal itu membuat Neli marah dan menyuruh tersangka untuk menebus motor tersebut.

BACA JUGA:Kontraktor di OKI Mengaku Nelangsa, Terpaksa Gadaikan Sejumlah Harta Akibat Dana Proyek Tahun Lalu Belum Cair

BACA JUGA:Kontraktor di OKI Mengaku Nelangsa, Terpaksa Gadaikan Sejumlah Harta Akibat Dana Proyek Tahun Lalu Belum Cair

Namun berjalannya waktu saksi Neli ditelpon oleh orang mengaku bernama TP menerangkan bahwa motor korban tersebut digadaikan kepada TP sebesar Rp 8 juta.

"Jadi benar tersangka kita tangkap berawal atas laporan korban Neli, yang melaporkan kasus pengelapan motor," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis.

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar keterangan leasing dan 1 rangkap STNK motor atas nama Candra.

Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

Kategori :