Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

Rabu 04-06-2025,16:20 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang nasabah Bank Swasta di Kota Palembang melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, lantaran telah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapaan, Rabu 4 Juni 2025.  

Akibat itu, seorang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan Palembang, Nurjana alami kerugian cukup besar lantaran diduga menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan oleh oknum Kacab Bank tersebut. 

Melalui Kuasa hukumnya, Afdhal, SH dari kantor Afdhal & Dedy Law Firm menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada OJK Provinsi Sumsel.

Dijelaskan, bahwa kliennya mengalami kerugian senilai Rp1.810.887.772 setelah dana deposito miliknya diduga dipindahkan secara tidak sah oleh oknum Kepala Cabang Bank Swasta di Palembang, DS melalui aplikasi mobile banking milik bank tersebut.

BACA JUGA:Program SICANTIKS OJK Dinilai Inovatif, Feby Deru Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

BACA JUGA:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Bertumbuh, Penyaluran Kredit di Sumbagsel Tembus Rp307,63T

Peristiwa itu, lanjut dia, bermula saat Nurjana selaku nasabah menempatkan dana deposito sebesar Rp1,9 miliar pada 14 Agustus 2023.

Dana itu seharusnya cair dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar pada 14 Maret 2025. Namun, hanya sebagian kecil yang sempat dicairkan oleh terduga pelaku.

Diduga, pada 25 Maret dan 16 April 2025 DS datang ke rumah Nurjana dan meminjam handphone pribadi klien dengan alasan melakukan “pengkinian data”.

Dalam kesempatan itu, ia diduga mengakses dan membuat akun mobile banking atas nama klien secara diam-diam, serta memindahkan dana secara bertahap ke rekening lain di bank berbeda, yakni AlloBank.

BACA JUGA:Cair Sekarang dan Cepat! Saldo DANA Rp1 Juta Lewat Pinjaman Online Resmi OJK Ini

BACA JUGA:Rekomendasi 9 Pinjol Mudah ACC Resmi dari OJK, 5 Menit Saldo DANA Kaget Cair ke Rekening!

“Klien kami seorang ibu berusia lanjut yang tidak memahami seluk-beluk mobile banking. Ia percaya karena Doddy adalah kepala cabang bank tempat ia menyimpan uang,” ujar Afdhal, Rabu 4 Juni 2025.

Kuasa hukum menduga tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya, mengingat ada jejak transaksi pada 14 Maret 2025 dengan nominal kecil sebesar Rp500 ribu, yang diduga sebagai percobaan transfer pertama.

Setelah diminta pertanggungjawaban pada 15 Mei 2025, Doddy Sutomo sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Kategori :