Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Kejari OKI Menang Tingkat Banding

Senin 02-06-2025,18:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Kejaksaan Negeri OKI tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara yang profesional dan berdedikasi dalam membela kepentingan negara dan masyarakat," ucap Agung. 

BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi

Lanjutnya, melalui putusan ini, Kejari OKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. 

Yakni demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten OKI. 

Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri OKI semakin memperkuat posisinya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, transparan. 

Termasuk juga dekat dengan masyarakat, yang berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan yang lebih baik.

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung Kembali Digugat, Hadirkan Saksi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI selaku principal.

Yakni atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolak gugatan perkara hutan kota Kayuagung. 

Dimana pada perkara hutan kota Kayuagung ini dengan proses panjang. Yaitu proses persidangan selama lebih kurang 7 bulan dengan memberikan saksi-saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut. 

Atas perkara itu dengan proses persidangan yang panjang, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat Husin. 

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Maka konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00.

Kategori :