PALRMBANG, SUMEKS.CO - Bupati Muara Enim Edison, sangkal adanya atensi khusus soal pembuatan sertifikat tanah di Jalan Mayor Ruslan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang saat itu.
Keterangan itu, dikatakan langsung oleh saksi Genta Septiawan sebagai sekretaris sekaligus ajudan pribadi dalam sidang korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang menjerat Harobin Mustofa Cs.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi saya tidak ada intervensi ataupun atensi monitoring khusus terhadap suatu permohonan (sertifikat)," tegas Edison diwawancarai saat hadir sebagai saksi sidang yang digelar, Senin 2 Juni 2025.
Menurutnya, pada saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang ada kurang lebih 3000-an sertifikat yang menjadi tunggakan pekerjaan yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019
Maka dari itu, ia sangat membantah adanya atensi khusus dirinya selaku Kepala BPN Kota Palembang terkait permohonan sertifikat atas nama Abdul Karim.
"Dan itu juga di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah saya bantah," tegasnya.
Mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison hadir jadi saksi sidang korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Hingga kini pemeriksaan Edison Bupati Muara Enim, sebagai saksi sidang korupsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang masih berlangsung dengan mencecar 10 saksi lainnya secara bergilir.
Dipersidangan sebelumnya, saksi bernama Genta Septiawan mantan sekretaris sekaligus ajudan pribadi Edison turut diseret bersama sejumlah nama lainnya sebagai saksi sidang korupsi.
Dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, Genda Septiawan menerangkan dirinya pernah diperintahkan langsung Kepala BPN Kota Palembang saat itu untuk memberikan atensi khusus terhadap pengajuan permohonan sertifikat atas nama Abdul Karim.
Bentuk atensi itu, diterangkan saksi Genta yakni mengawasi alur proses pengajuan sertifikat kepada masing-masing seksi di BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Jual Aset YBS Ungkap Perubahan Nama Yayasan hingga Aset Terlantar