"Atensi pimpinan itu supaya berkas atas nama Abdul Karim untuk ditelusuri prosesnya sampai dimana," sebut saksi Genta saat itu.
Setelah menanyakan kepada masing-masing seksi, diterangkan Genta dirinya pun kemudian melaporkan ke Edison sebagai Kepala Kantor BPN Palembang saat itu.
Saksi Edison saat diwawancarai awak media dalam sidang lanjutan korupsi jual aset YBS--
Dalam perkara ini, menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Survey BPN Kota Palembang Yuherman serta kuasa penjual Usman Goni.
Ketiganya, didakwa telah melakukan tindak pidana penjualan aset milik pemerintah provinsi Sumsel dari YBS berupa sebidang tanah seluas 3646 m2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam uraian dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa diantaranya terdakwa Harobin Mustofa selaku Sekda saat itu tidak melakukan penelitian atas status tanah YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Serta menandatangani surat tanpa melakukan klarifikasi kepada BPN Kota Palembang, padahal berdasarkan Peta Manual Nomor : 22/INV/99 tanah tersebut tercatat di BPN Kota Palembang merupakan tanah milik YBS.
Selain itu, terdakwa Harobin Mustofa melakukan intervensi dalam penerbitan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporandik) atas nama Abdul Karim tahun 2016 serta Sporandik tertanggal 9 Mei 2017 atas Sebidang Tanah seluas 2.800 meter.
Sedangkan, masih dari dakwaan perbuatan terdakwa Usman Goni serta Yuherman tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya dalam penerbitan peta bidang tanah dan pemberian hak milik.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Korupsi Harobin Mustofa Cs, Lurah Duku Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs
Lebih lanjut, atas perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa Usman Goni senilai Rp1,4 miliar dari total kerugian negara Rp4,7 miliar.