Lalu, dalam hal pengangkatan honorer menjadi PPPK harus menghadapi hal ini, yakni berstatus Penuh Waktu atau Paruh Waktu.
Dimana skema tersebut harus dihadapi para honorer karena masalah ketersediaan formasi di instansi.
Perlu diketahui, formasi yang tersedia di instansi ditujukan bagi honorer yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sedangkan, skema PPPK Paruh Waktu diberikan pada tenaga honorer yang tidak lulus seleksi atau yang tidak mendapat formasi (lowongan) di instansi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Bakal Dilantik Akhir Mei 2025
BACA JUGA:PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini
Kemudian, mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Begitulah, dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK harus menghadapi skema Penuh Waktu dan Paruh Waktu tergantung dari hasil tes seleksi dam formasi yang tersedia.
Terkait penjelasan seputar pengangkatan honorer menjadi PPPK harus menghadapi skema Penuh Waktu dan Paruh Waktu.