“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR. Muslim).
2. Larangan Makan untuk Orang yang Berkurban
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Padahal, anggapan tersebut keliru.
Islam justru membolehkan dan bahkan menganjurkan Anda untuk turut menikmati sebagian dari daging hewan yang dikurbankan.
BACA JUGA:Lindungi Ibadah Kurban Anda, Pilih Hewan dari Penjual yang Disertifikasi Resmi
BACA JUGA:Sukses Bisnis dan Berbagi, PT SBS Potong Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 di Muara Enim
Dalam hadits riwayat Bukhari, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menegaskan bahwa memakan daging kurban adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Dalam hadits tersebut ditulis:
“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga,” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, maka seorang shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal tiga hari setelah proses penyembelihan.
3. Jual Bulu, Kulit, dan Daging Hewan Kurban
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kulit, bulu, daging, maupun bagian tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Sekda Prabumulih Laksanakan Shalat Idul Adha dan Serah Terima Hewan Kurban di Masjid Al-Muawwanah
Dimana hewan kurban merupakan bentuk ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, bagi yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.