Sebaiknya, setelah hewan disembelih, seluruh bagian yang layak dikonsumsi didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, agar nilai sosial dan ibadahnya tetap terjaga.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tertulis, “Rasulullah SAW memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
BACA JUGA:Serahkan 72 Hewan Kurban, Menteri AHY: Semangat Berbagi kepada Sesama Manusia
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ternyata Ada Cara Unik Menghitung Berat Daging Sapi Kurban Keseluruhan Tanpa Timbangan
4. Penyembelihan Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha
Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam, yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat.
Jadi dalam kasus seperti ini, penyembelihan tersebut hanya diperlakukan sebagai pemotongan hewan biasa dan tidak termasuk ibadah kurban yang bernilai pahala.
5. Menghambat Pemotongan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Sembelih 6 Hewan Kurban di Idul Adha 1445 H
BACA JUGA:Semangat Berbagi Kebahagian Iduladha, Kejari Palembang Bagikan 400 Daging Hewan Kurban Kepada Warga
Jika proses pemotongan dilakukan dengan lambat, hal ini bisa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan termasuk tindakan yang tercela.
Dalam ajaran Islam, menyakiti hewan secara sengaja, apalagi saat prosesi ibadah kurban, sangat tidak dibenarkan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menyembelih dengan cara yang baik sebagai bentuk kasih sayang terhadap makhluk hidup.