Kajari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politisasi dari Pihak Manapun dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Selasa 27-05-2025,12:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dugaan penyimpangan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari--

Tim penyidik dari Kejari Palembang juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya berupa satu unit kendaraan yang diduga kuat dibeli menggunakan dana dari anggaran PMI Kota Palembang.

Dalam proses hukumnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :