Selain itu, lanjut HY tidak hanya laporan di Polrestabes Palembang, pada 12 April 2024 kemarin dia juga melaporkan RF ke Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.
BACA JUGA:Selama Operasi Sikat I Musi 2025, Jajaran Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C
Kemudian, kata HY, pada 11 Mei 2025 kemarin juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dimana, dengan dibujuk rayu dan imingi-imingi dinikahi, terlapor menyetubuhinya.
“Saya berharap, aparat kepolisian segera memproses laporan saya baik di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Kemuning secara transparan sesuai hukum berlaku. Saya minta keadilan tangkap terlapor dan hukum dengan seadil-adilnya,” ujarnya.