Tangis Joncik-Arifai, Ungkapan Kelegaan Usai MK Putuskan Tolak Gugatan HBA-Henny di Pilkada Empat Lawang

Senin 26-05-2025,18:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) terkait hasil Pilkada Empat Lawang. 

Usai mendengar putusan MK, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030, Joncik Muhammad-Arifai, langsung berpelukan dan terlihat berkaca-kaca. 

Tak hanya pasangan Joncik-Arifai, tim pemenangan yang ikut menyaksikan nonton bersama mendengarkan putusan MK, juga tampak bahagia kegirangan serta berpelukan satu sama lain. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, serta Yulius Maulana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023.

BACA JUGA:Harmonisasi Raperbup Empat Lawang, Menjamin Regulasi Efektif untuk Pembinaan dan Pengawasan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Dinyatakan Pemenang PSU Empat Lawang, Joncik Ajak Masyarakat Lupakan Dendam Politik dan Jaga Kondusifitas

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Joncik tak lupa mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat kemenangan yang diberikan kepadanya di Pilkada Empat Lawang ini. 

"Alhamdulillah Ya Allah..terimakasih untuk nikmat dan rahmat yang engkau berikan kepada kami, Allahuakbar," ucapnya. 


Joncik-Arifai bersama tim pendukung menonton bersama putusan MK. --

Dalam kesempatan tersebut, Joncik juga mengungkapkan, bahwa kemenangan ini adalah buah dari penantian panjang serta perjuangan yang saling menguatkan antar seluruh tim pendukung. 

"Kita berjibaku dan mendukung satu sama lain, akhirnya terbayarkan. Allah maha besar, Allah maha mengetahui, Allahlah yang mengangkat kita semua," lanjutnya. 

BACA JUGA:Raih 60,79 Persen Suara, Joncik-Arifai Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilkada Empat Lawang Pasca Putusan MK

BACA JUGA:TNI-Polri Perketat Keamanan Rekapitulasi Tingkat PPK hingga Pengiriman Logistik ke KPU Empat Lawang

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Lalu, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Kategori :