Tangis Joncik-Arifai, Ungkapan Kelegaan Usai MK Putuskan Tolak Gugatan HBA-Henny di Pilkada Empat Lawang

Senin 26-05-2025,18:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

BACA JUGA:Petugas Gabungan Polda Sumsel Jaga Ketat Kantor PPK Pasca PSU Empat Lawang

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Joncik-Fa'i Unggul Sementara 59,77 Persen di PSU Pilkada Empat Lawang Versi Quick Count

Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Kategori :