Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Polda Sumsel Jaga Ketat Kantor PPK Pasca PSU Empat Lawang
Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.