Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Senin 26-05-2025,14:39 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty
Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Saksi Paslon Penuhi Panggilan Polisi

BACA JUGA:Pinjam Motor untuk Beli Suku Cadang & Tak Kunjung Kembali, Pelaku Penggelapan di Ogan Ilir Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham S.I.K .C.P. H. R. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.

"Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.

Kategori :