
Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham S.I.K .C.P. H. R. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.
"Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.