Upaya ini disertai dengan peningkatan pengawasan terhadap notaris dan akan menjadi bagian integral dari kebijakan pencegahan kejahatan finansial nasional.
BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel
Dalam aspek sosial dan pemberdayaan ekonomi, Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
“Hingga 20 Mei 2025, lebih dari 17.000 pengajuan nama koperasi Merah Putih telah kami terima dan proses. Ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo,” ujarnya.
Target besar telah ditetapkan, yakni mencapai pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih. Dalam hal ini, Ditjen AHU terus melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia guna mempercepat pengesahan badan hukum koperasi tersebut.
Di akhir pemaparannya, Widodo juga menyinggung rencana pemberian amnesti kepada narapidana tertentu atas dasar kemanusiaan.
BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi IRH di Daerah
Namun, ditegaskannya bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk narapidana kasus korupsi, sebagai bentuk konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
Melalui semua langkah strategis ini, Ditjen AHU membuktikan komitmennya untuk menjadi garda depan dalam reformasi layanan hukum berbasis digital, serta berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.