Banner Pemprov
Pemkot Baru

Viral Warga di Palembang Minta Sumbangan Atas Nama Masjid, Pengurus Bantah Berencana Dilaporkan

Viral Warga di Palembang Minta Sumbangan Atas Nama Masjid, Pengurus Bantah Berencana Dilaporkan

Viral terduga pelaku beraksi dengan modus meminta sumbangan masjid kembali meresahkan warga di Kota Palembang, Selasa 20 Januari 2026.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Viral terduga pelaku beraksi dengan modus meminta sumbangan masjid kembali meresahkan warga di Kota Palembang, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam video beredar diketahui terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki meminta sumbangan kepada Ketua RT dengan mengatasnamakan dirinya dari pengurus Masjid Jami di Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. 

Aksi pelaku ini telah meminta sumbangan di kawasan Jalan Ki Merogan Kertapati, Jalan Silaberanti Jakabaring dan kawasan Bukit IB 1 Palembang. 

Dari beberapa video viral tersebut terlihat pelaku sempat ditanya oleh warga, kemudian pelaku menjawab dengan menunjukkan sebuah surat Pengurus Masjid Jami di Jalan KH Azhari Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. 

BACA JUGA:Pelaku Bobol Rumah Meresahkan Hendak Dimassa Diamankan Polsek Pedamaran

BACA JUGA:Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Bekuk Spesialis Pelaku Curat Meresahkan Warga

Dalam kop surat itu berisikan tentang keputusan pengangkatan Marbot Masjid Jami periode 2021-2025 atas nama Ahmad Muniri yang sudah menjadi Marbot Masjid selama 5 tahun. 

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Masjid Jami Abdurrahman dan Ketua Peribadatan Ustad Kemas Umar Baqi beserta stempel Pengurus Masjid Jami' 4 Ulu Palembang. 

Akibat keberadaan pelaku meminta sumbangan kepada masyarakat, dinilai meresahkan lantaran kejadian serupa acap kali ditemui di pemukiman.

Menanggapi itu, Ketua Masjid Jami Kelurahan 3/4 Ulu Palembang, Abdurrahman mengatakan dirinya baru mengetahui video viral bahwa ada pelaku yang memanfaatkan SK pengangkatan Marbot Masjid Jami yang disalahgunakan untuk meminta sumbangan. 

BACA JUGA:Pemalak Meresahkan di Simpang Muara Meranjat Ogan Ilir, Diserahkan Polsek Indralaya ke Keluarga, Ini Alasannya

BACA JUGA:Meresahkan Saat Berkeliaran Akhirnya Telan Korban, Diduga ODGJ di Palembang Bacok IRT Diamankan Warga

Abdurrahman menjelaskan, surat SK tersebut memang pernah diterbitkan oleh Pengurus Masjid Jami atas nama Ahmad Muniri sebagai Marbot Masjid pada tahun 2021 dan berlaku hingga 2025.

"Nama Ahmad Muniri sendiri sudah lama tidak menjadi Marbot Masjid sejak tahun 2023, sedangkan terkait pelaku tersebut bukanlah bernama Ahmad Muniri," ujarnya, Selasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait