Tidak Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu Banyuasin dan Anggota Dilaporkan ke DKPP

Rabu 21-05-2025,14:40 WIB
Editor : Edward Desmamora

Selain itu, pihaknya berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Berdasarkan fakta tersebut serta demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan,” tegasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh tiga anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).(qda)

Kategori :